UNIVERSITAS GUNADARMA
|
|
Fakultas
|
Ilmu Komputer
|
Jurusan
|
Sistem Informasi
|
Dosen Pembimbing
|
Priyo Sarjono Wobowo
|
Penulis 1
|
Rizky Romadhan K (16111401)
|
Penulis 2
|
Kun Hantio P (14111033)
|
Penulis 3
|
Jeffry Hermawan (13111799)
|
Jurnal : Profesionalisme
dan Kode Etik di Bidang TI
Abstraksi
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang
wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang
tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu
dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu
pekerjaan dapat disebut profesi. Pemahaman masyarakat yang baik mengenai
profesionalisme merupakan landasan atau dasar yang kuat bagi profesi pekerja
agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan yang profesional dalam melakukan
profesi pekerjaan. Maka dari itu pemahaman yang baik akan menimbulkan hal yang
positif dalam hal profesionalisme. Seperti pepatah mengatakan “Output
tergantung input”.Maka, sedari dini seseorang harus memahami landasan
mengenai profesionalisme tersebut.
1. PENDAHULUAN
Tuntutan terhadap
kualitas pekerjaan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai profesionalisme
merupakan landasan yang kuat bagi profesi pekerja agar mampu menerapkan dan memberikan
pelayanan yang profesional dalam melakukan profesi pekerjaan. Maka dari itu
pemahaman yang baik akan menimbulkan hal yang positif dalam hal
profesionalisme.
2. PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari pada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Dalam Kamus Kata-Kata
Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi
profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri
suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional
sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
2.2 Profesi
Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus,
namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut.
Menurut
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, ada beberapa karakteristik yang pernah diterapkan
pada profesi, namun tidak semua karakteristik tersebut berlaku dalam setiap
profesi. Karakteristik tersebut adalah :
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruism : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status
dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
2.3
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Keinginan untuk
selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang
dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah
suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai
rujukan.
2. Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme yang
tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti
dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai
dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal
ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan
profesionnya.
2.4
KODE ETIK PROFESIONALISME
Kode Etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.
Kode etik profess imemberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan
yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan
keja (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
3 KESIMPULAN
Seiring
dengan berkembangnya teknologi informasi semua bidang profesi yang ada, hampir
semuanya sudah tersentuh oleh teknologi informasi. Seseorang yang berprofesi
dalam bidang IT juga harus memiliki pemahaman terhadap sifat profesialisme,
agar dapat memberikan pelayanan yang baik. Sikap profesialisme itu juga
didukung atau dilandasi oleh kode - kode etik yang telah disepakati oleh
kelompok anggota profesi
Daftar Pustaka : https://ogipriadi.wordpress.com/2014/11/11/jurnal-profesi-dan-profesionalisme-it/
http://rezahzulfikar.blogspot.com/2014/03/jurnal-profesi-dan-profesionalisme.html
http://ryunana.blogspot.com/2014/04/jurnal-profesionalisme-dan-kode-etik-di.html