Jumat, 26 Juni 2015

Tugas 5 softskill etika dan profesionalisme TSI

Peraturan Dan Regulasi Dalam Bidang Teknologi Dan Informasi


Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.

Sedikit referensi dari kominfo, Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 ); 

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan 
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia 
Nomor 4843); 

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 
4846); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang 
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik 
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara 
Republik lndonesia Nomor 3980); 

5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 

6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta 
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian 
Negara; 

7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014; 

8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang 
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika 
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008; 

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada 
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur 
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi; 

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan 
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika 
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010; 

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan 
Telekomunikasi; 

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Kementerian Komunikasi dan Informatika; 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan 
oleh lnternet Engineering Task Force (I ETF). 

2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah 
jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan 
jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan 
protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi. 

3. Indonesia-Security Incident Responses Team on lnternet 
Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim 
yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan 
keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file 
yang mencatat akses pengguna pada saluran akses 
operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal 
Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis 
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan 
(destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya 
transaksi. 

5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi 
pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi 
mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau 
kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) 
dan melakukan tindakan pencegahan (prevent). 

6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/lSP) 
adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan 
jasa akses internet kepada masyarakat. 

7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces 
Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang 
meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP 
untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global. 

8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik 
yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless). 

9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet 
nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi. 

10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian 
melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher). 

11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah 
resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet 
- kepada masyarakat. 

12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung 
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. 

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan 
Pos dan Informatika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar