Model pengembangan
stándar profesi
Definisi Profesi :
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard
untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN.
Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan
pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan
dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya
operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS
dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia.
Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi
standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari
pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia.
Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut
dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain
itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan
tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di
Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi,
IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode
Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan
menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme
sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi
ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan
demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari
negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan
oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan
mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di
industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu
dibentuk.
·
Badan Penguji harus dibentuk dan institusi
pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena
institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
·
Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan
administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan materi ujian.
·
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan
melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk
diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
·
Pelaksana akreditasi training centre, untuk
kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian
terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5
tahun sistem sertifikasi berjalan,.
·
Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru
dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan
baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN
sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam
pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap
sebagai kriteria utama:
·
Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan
pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
·
Memiliki berbagai instrument penilaian, misal
test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
·
Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan
memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional
juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
·
Harus diakui pada negara asal.
·
Harus memiliki silabus dan materi pelatihan,
yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian
sertifikasi tersebut.
·
Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan
re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah :
·
Terintegrasi dengan Program Pengembangan
Profesional
·
Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal
:
·
Menyusun panduan
·
Memonitor/dan bertukar pengalaman
·
Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah
diakui oleh negara lain anggota SEARCC
·
Mengimplementasi sistem yang terakreditasi
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar